Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. layanan medikolegal; b. layanan pendampingan tenaga ahli; c. layanan rumah perlindungan; d. layanan penjangkauan dan pendampingan korban; e. layanan gelar kasus; f. layanan kesehatan bagi korban yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan sumber pendanaan lainnya; dan/atau g. layanan spesifik untuk pemulihan korban.
Koreksi Anda