Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Dana Pelayanan PPA dilaksanakan dalam bentuk Dana Pelayanan yang terdiri atas: a. Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; b. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; dan c. Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Koreksi Anda