Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Dana Pelayanan PPA dilaksanakan dalam bentuk Dana Pelayanan yang terdiri atas:
a. Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;
b. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;
dan
c. Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Koreksi Anda
