Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis penggunaan Dana Pelayanan PPA dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Dana Pelayanan PPA bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda