Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis penggunaan Dana Pelayanan PPA dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Dana Pelayanan PPA bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
