Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO, dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk pemerintah desa.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. koordinasi dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO;
b. koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan TPPO yang dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, termasuk pemerintah desa; dan/atau
c. partisipasi dalam forum partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi masukan dan pertimbangan bagi kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk pemerintah desa dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Koreksi Anda
