Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk efektivitas pelaksanaan peran serta masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO, dapat dilakukan kemitraan sesuai kebutuhan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kemitraan antarmasyarakat. (3) Pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. melakukan identifikasi seluruh pemangku kepentingan termasuk organisasi dan forum di masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO; b. membangun kemitraan dengan penyediaan layanan Penanganan TPPO berbasis komunitas/masyarakat; c. mengikuti forum di masyarakat secara aktif yang berkaitan dengan bidang perlindungan perempuan dan anak; dan d. mengembangkan jejaring kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak.
Koreksi Anda