Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk tujuan Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO, Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk pemerintah desa membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta Masyarakat.
(2) Membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. forum partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak;
b. musyawarah penyusunan perencanaan pembangunan;
c. pemberdayaan masyarakat;
d. surat elektronik dan nonelektronik;
e. kerja sama/kemitraan;
f. forum/rapat dengar pendapat;
g. kunjungan;
h. sosialisasi/kampanye publik/advokasi;
i. pemetaan/pencatatan/kajian;
j. pelatihan; dan/atau
k. seminar/lokakarya/diskusi.
Koreksi Anda
