Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat memberikan informasi dan/atau pelaporan adanya TPPO kepada penegak hukum atau pihak berwajib melalui:
a. datang langsung kepada penegak hukum atau pihak berwajib;
b. layanan pengaduan resmi penegak hukum atau pihak berwajib;
c. kanal dalam jaringan resmi penegak hukum atau pihak berwajib; dan/atau
d. mekanisme resmi lain yang disediakan oleh penegak hukum atau pihak berwajib.
(2) Pelaksanaan pemberian informasi dan/atau pelaporan adanya TPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
