Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan peningkatan kapasitas Masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO.
(2) Pemerintah desa dapat memberikan peningkatan kapasitas masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO.
(3) Peningkatan kapasitas masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan agar masyarakat:
a. memiliki pemahaman, pengetahuan, dan kepedulian terhadap TPPO; dan
b. meningkatkan kompetensi dan sensitivitas terhadap TPPO.
Koreksi Anda
