Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO berbasis masyarakat dalam Peraturan ini: a. mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat membantu upaya Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO; b. meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO; dan c. membangun mekanisme pelaksanaan upaya Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO oleh masyarakat.
Koreksi Anda