Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Tujuan Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO berbasis masyarakat dalam Peraturan ini:
a. mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat membantu upaya Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO;
b. meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO; dan
c. membangun mekanisme pelaksanaan upaya Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO oleh masyarakat.
Koreksi Anda
