Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi masyarakat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk pemerintah desa dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO berbasis masyarakat.
Koreksi Anda
