Pasal 1
(1) Road map reformasi birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2020-2024 merupakan bentuk operasionalisasi grand design reformasi birokrasi dan rencana rinci pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selama 5 (lima) tahun yaitu tahun 2020-2024.
(2) Road map reformasi birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2020-2024 digunakan sebagai acuan bagi:
a. kelompok kerja area perubahan yang disebut didalamnya untuk MENETAPKAN dan menjalankan rencana aksi; dan
b. seluruh unit kerja eselon I untuk menyusun dan menjalankan rencana kerja reformasi birokrasi.