Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut dengan PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.
2. Monitoring adalah salah satu komponen pokok dalam manajemen yang mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan kebijakan, program, proyek, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender yang telah dirumuskan sebelumnya agar efektif dan efesien.
3. Evaluasi adalah rangkaian membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcomes) terhadap rencana dan standar.
4. Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Penganggaran adalah pendekatan dalam sistem penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan kinerja yang diharapkan, serta memperhatikan efesiensi dalam pencapaian kinerja.
6. Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender yang selanjutnya disebut PPRG adalah instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan.