Pasal 1
Dengan Peraturan Menteri ini disusun Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.