Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang MODEL PEDOMAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH BIDANG KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun perencanaan penganggaran yang responsif gender di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
