Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang MODEL PEDOMAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH BIDANG KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Model Pedoman Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat digunakan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melakukan analisa gender dan mengintegrasikan isu gender pada penyusunan perencanaan dan penganggaran bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Koreksi Anda
