Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang MODEL PEDOMAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH BIDANG KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengenai langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan perencanaan penganggaran yang responsif gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, termasuk pemantauan dan evaluasi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Pasal.id