Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang MODEL PEDOMAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH BIDANG KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Mengenai langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan perencanaan penganggaran yang responsif gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, termasuk pemantauan dan evaluasi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
