Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Data yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan diinput oleh Petugas Pengelola Persediaan pada aplikasi persediaan.
(2) Pencatatan hasil aplikasi persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan contoh media aplikasi persediaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
