Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan. (2) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Petugas Pengelola Persediaan dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Barang. (3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda