Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Hasil penghitungan Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disesuaikan dengan pembukuan yang telah dilaksanakan secara rutin dalam buku persediaan dan diinput dalam aplikasi persediaan BMN.
(2) Jika terdapat selisih antara fisik barang dengan buku persediaan maka dilakukan pengecekan pada Dokumen Sumber yang meliputi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Buku Persediaan, Laporan Persediaan dari aplikasi persediaan dan pembukuan barang masuk dan keluarnya barang persediaan.
(3) Jika telah dilakukan pengecekan pada Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masih terdapat selisih maka pembukuan yang telah dilaksanakan secara rutin melalui buku persediaan barang dan media aplikasi persediaan BMN dianggap merupakan data yang benar sehingga antara fisik barang dengan buku persediaan akan sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
