Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan di lingkungan KPP dan PA dilaksanakan oleh Petugas Pengelola Persediaan.
(2) Petugas Pengelola Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kuasa Pengguna Barang.
(3) Petugas Pengelola Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang, yang meliputi:
a. ketua minimal pejabat eselon IV; dan
b. sekretaris merupakan staf pengelola BMN setempat.
Koreksi Anda
