Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan di lingkungan KPP dan PA harus dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. semester I pada tanggal 25 – 30 Juni; dan b. semester II pada tanggal 26 – 31 Desember.
Koreksi Anda