Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persediaan diperoleh dari hasil pengadaan atau perolehan lainnya yang sah dan disimpan di gudang atau tempat penyimpanan. (2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Kuasa Pengguna Barang dan Petugas Pengelola Persediaan yang bertanggungjawab atas pengurusan persediaan di gudang dan/atau tempat penyimpanan.
Koreksi Anda