Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan di lingkungan KPP dan PA bertujuan untuk keseragaman pelaksanaan dan pelaporan barang persediaan yang transparan dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda
