Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah langkah-langkah standar yang harus dilakukan dalam rangka pemeriksaan fisik barang persediaan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA). 2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 3. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi. 4. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang diperoleh, disimpan, dan didistribusikan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 5. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada KPP dan PA yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. 6. Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan adalah pemeriksaan antara stok fisik barang persediaan yang tersedia di gudang dan/atau tempat penyimpanan dengan stok yang tercatat pada komputer/aplikasi persediaan. 7. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Koreksi Anda