Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PANDUAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BIDANG KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
