Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PANDUAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BIDANG KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panduan Perencanaan Penganggaran yang Responsif Gender Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai acuan perencana program di setiap unit kerja di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda