Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PANDUAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BIDANG KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Panduan Perencanaan Penganggaran yang Responsif Gender Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memuat:
a. mekanisme penyusunan;
b. monitoring dan evaluasi.
(2) Mekanisme penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penyusunan:
a. analisis gender dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran;
b. kerangka acuan dan Pernyataan Anggaran Gender (Gender Budget Statement).
Koreksi Anda
