Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PANDUAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BIDANG KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panduan Perencanaan Penganggaran yang Responsif Gender Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memuat: a. mekanisme penyusunan; b. monitoring dan evaluasi. (2) Mekanisme penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penyusunan: a. analisis gender dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran; b. kerangka acuan dan Pernyataan Anggaran Gender (Gender Budget Statement).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id