Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan kinerja adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
2. Pegawai Negeri yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil dan atau anggota POLRI yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
3. Jabatan adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan kerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak INDONESIA.
4. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan memindahkan dan memberhentikan pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak INDONESIA.
5. Petugas Pembayar Tunjangan Kinerja adalah petugas yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Sekretaris Kementerian untuk melakukan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak INDONESIA.