Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. 2. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak sebagai korban, pelaku dan saksi. 3. Penegak hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. 4. Kementerian terkait adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 5. Lembaga atau organisasi terkait dengan bantuan hukum adalah lembaga atau organisasi profesi yang peduli anak dan didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Lembaga terkait adalah lembaga yang peduli terhadap perlindungan anak terutama dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Koreksi Anda