Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan PPA adalah bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyediaan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan,
tindak pidana perdagangan orang, dan anak yang berhadapan dengan hukum.
2. Kekerasan Terhadap Perempuan yang selanjutnya disingkat KTP adalah setiap tindakan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, psikis, atau seksual termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik atau pribadi, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam situasi darurat dan kondisi khusus, dan kekerasan dalam ketenagakerjaan.
3. Kekerasan Terhadap Anak yang selanjutnya disingkat KTA adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
4. Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
5. Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang selanjutnya disebut ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
8. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
9. Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan adalah lembaga berbadan hukum milik pemerintah atau masyarakat yang melakukan upaya perlindungan perempuan dari kekerasan, baik dalam bentuk kegiatan, pelayanan, kebijakan, maupun administrasi.
10. Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus adalah lembaga berbadan hukum milik pemerintah atau masyarakat yang melakukan upaya pelayanan bagi anak korban kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
11. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
12. Bantuan Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut BOPPA adalah dana operasional yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik untuk meningkatkan upaya pelayanan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta dukungan manajemen pelaksanaan Dana Pelayanan PPA.
13. Bantuan Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak Pelayanan yang selanjutnya disebut BOPPA Pelayanan adalah bantuan dana operasional yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik dalam memberikan pelayanan korban KTP, KTA, TPPO, dan ABH.
14. Bantuan Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak Pencegahan yang selanjutnya disebut BOPPA Pencegahan adalah bantuan dana operasional yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan
nonfisik dalam melakukan upaya pencegahan KTP, KTA, dan TPPO.
15. Bantuan Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak Manajemen yang selanjutnya disebut BOPPA Manajemen adalah bantuan dana operasional yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik sebagai upaya peningkatan kualitas manajemen dan penanganan kasus, termasuk sistem pencatatan dan pelaporan kasus, dan manajemen pelaksanaan Dana Pelayanan PPA.
16. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
17. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kemen PPPA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.