Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panita pembahasan menyiapkan pandangan dan pendapat Pemerintah serta menyiapkan saran penyempurnaan yang diperlukan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah. (2) Pandangan dan pendapat Pemerintah serta Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Menteri kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id