Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam hal masih adanya perbedaan pertimbangan dengan panitia antarkementerian/lembaga, Menteri menyelesaikan permasalahan itu dengan Menteri/pimpinan lembaga terkait.
Koreksi Anda
