Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembentukan panitia antarkementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, Pemrakarsa mengajukan surat permintaan kepada kementerian/lembaga terkait untuk menugaskan pejabat yang akan menjadi anggota panitia antarkementerian/lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id