Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG yang dihasilkan oleh panitia internal KPP dan PA dibentuk panitia antarkementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
(2) Menteri MENETAPKAN surat keputusan pembentukan panitia antarkementerian/lembaga.
(3) Susunan keanggotaan panitia
antarkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua adalah Pemrakarsa;
b. sekretaris adalah Biro Hukum dan Humas;
c. anggota; dan
d. sekretariat.
(4) Keanggotaan panitia antarkementerian/lembaga berasal dari lingkungan Pemrakarsa, dan kementerian/lembaga yang terkait dengan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG, dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Koreksi Anda
