Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa dalam membentuk keanggotaan panitia internal KPP dan PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mengajukan surat permintaan keanggotaan panitia internal KPP dan PA kepada Sekretaris Kementerian dan Deputi.
(2) Keanggotaan panitia internal KPP dan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari lingkungan Pemrakarsa dan/atau unit kerja lain di lingkungan KPP dan PA sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
