Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG harus terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik. (2) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Sistematika Naskah Akademik Rancangan UNDANG-UNDANG adalah sebagai berikut: a. pendahuluan; b. kajian teoritis dan praktek empiris; c. evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait; d. landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis; e. jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan UNDANG-UNDANG; dan f. penutup. (4) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa bekerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian yang terkait dengan substansi Naskah Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id