Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Proleg Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Penyusunan selain Rancangan UNDANG-UNDANG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
