Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Proleg KPP dan PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan masukan dari Pemrakarsa sesuai dengan lingkup bidang tugas dan tanggungjawabnya. (2) Penyusunan Proleg KPP dan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan skala prioritas dari Pemrakarsa.
Koreksi Anda