Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain produk hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini menyesuaikan dengan teknik penyusunan yang format penyusunannya akan ditentukan oleh Biro Hukum dan Humas.
Koreksi Anda