Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Peraturan Menteri yang berdasarkan Prolegnas atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dikoordinasikan dan diharmonisasikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Menteri dapat melibatkan tenaga ahli dari lingkungan akademisi, profesi, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(3) Semua teknik penyusunan rancangan produk hukum harus disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang- undangan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2012 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
(4) Penulisan rancangan produk hukum harus diketik dengan jenis huruf bookman oldstyle, dengan ukuran 12, di atas kertas concorde ukuran F4.
(5) Semua naskah akhir penyusunan rancangan produk hukum harus mendapat paraf koordinasi dari Kepala Biro Hukum dan Humas sebelum diteruskan kepada Sekretaris Kementerian dan Menteri.
Koreksi Anda
