Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian Peraturan Menteri kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah ditetapkan. (2) Dalam pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Peraturan Menteri dicetak dalam kertas concord yang ditandatangani Menteri sebanyak 3 (tiga) eksemplar; dan b. softcopy Peraturan Menteri sebanyak 1 (satu) file.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id