Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian Peraturan Menteri kepada Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah ditetapkan.
(2) Dalam pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri dicetak dalam kertas concord yang ditandatangani Menteri sebanyak 3 (tiga) eksemplar; dan
b. softcopy Peraturan Menteri sebanyak 1 (satu) file.
Koreksi Anda
