Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa melakukan sosialisasi:
a. kepada pejabat dan pegawai di lingkungan KPP dan PA; dan/atau
b. mitra kerja di pusat dan daerah.
(2) Hasil tanggapan atau saran dari sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dijadikan penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri oleh Pemrakarsa.
Koreksi Anda
