Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa melakukan sosialisasi: a. kepada pejabat dan pegawai di lingkungan KPP dan PA; dan/atau b. mitra kerja di pusat dan daerah. (2) Hasil tanggapan atau saran dari sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dijadikan penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri oleh Pemrakarsa.
Koreksi Anda