Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rancangan Keputusan PRESIDEN dilaksanakan oleh Pemrakarsa yang sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya meliputi materi yang akan diatur. (2) Dalam penyusunan Rancangan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat membentuk panitia internal KPP dan PA dan/atau panitia antarkementerian/lembaga sesuai dengan kebutuhan. (3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsip mengenai objek yang akan diatur, jangkauan, dan arah pengaturan dengan tingkat urgensi dan kepentingannya. (4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Panitia penyusunan Rancangan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Panitia penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda