Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan
dilaksanakan oleh Pemrakarsa yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi materi yang akan diatur.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk panitia internal KPP dan PA dan panitia antarkementerian/lembaga.
(3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsip mengenai objek yang akan diatur, jangkauan, dan arah pengaturan dengan tingkat urgensi dan kepentingannya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan panitia penyusunan Rancangan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap panitia penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
