Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam hal Rancangan PERATURAN PEMERINTAH yang telah disetujui oleh Menteri maka Pemrakarsa berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Humas:
a. menyiapkan dan mengirim surat Menteri kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian;
b. menghadiri setiap tahapan harmonisasi di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
c. menyiapkan bahan presentasi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH untuk harmonisasi.
Koreksi Anda
