Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Hukum adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat meliputi UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerjasama, dan Keputusan Sekretaris Kementerian.
2. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
3. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
4. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
5. Peraturan PRESIDEN adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
6. Keputusan PRESIDEN adalah penetapan yang dibuat oleh PRESIDEN bersifat individual, konkrit, dan final.
7. Peraturan Menteri adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
8. Keputusan Menteri adalah naskah dinas yang yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur yang digunakan untuk MENETAPKAN/mengubah status kepegawaian/ personal /keanggotaan/material/peristiwa;
MENETAPKAN/ mengubah /membubarkan suatu kepanitian/tim; dan MENETAPKAN pelimpahan wewenang.
9. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disingkat KPP dan PA adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
10. Kesepakatan Bersama adalah komitmen bersama antara KPP dan PA dengan kementerian/lembaga terkait atau dengan lembaga masyarakat antara lain untuk menyelesaikan suatu masalah yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
11. Perjanjian Kerjasama adalah perbuatan hukum antara KPP dan PA dengan kementerian/lembaga terkait
atau dengan lembaga masyarakat atau dengan pihak swasta dan/atau merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama.
12. Keputusan Sekretaris Kementerian adalah penetapan yang dilakukan oleh Sekretaris Kementerian yang menyangkut tentang kepanitiaan, kelompok kerja, kelembagaan yang berlaku di lingkungan satuan kerja dan berlaku hanya untuk yang namanya disebut dalam keputusan tersebut.
13. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disingkat Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14. Program Legislasi KPP dan PA yang selanjutnya disingkat Proleg KPP dan PA adalah instrumen perencanaan program pembentukan produk hukum di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
15. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat di pertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat terutama perempuan dan anak.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
17. Pemrakarsa adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Produk Hukum.
18. Ketentuan Tambahan adalah klausul penambahan atau perubahan terhadap hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerjasama.
19. Mutatis Mutandis adalah ketentuan yang berlaku sama dengan ketentuan yang diatur sebelumnya.
Koreksi Anda
