Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI DESA/KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Desa/Kelurahan Layak Anak dapat bersumber dari pemerintah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Pasal.id