Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI DESA/KELURAHAN
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Desa/Kelurahan Layak Anak dapat bersumber dari pemerintah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
