Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI DESA/KELURAHAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi upaya yang dilakukan oleh anggota Tim Kerja atau Gugus Tugas Desa/Kelurahan Layak Anak dalam melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan yang termuat dalam rencana aksi.
Koreksi Anda
