Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI DESA/KELURAHAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Petunjuk Teknis KLA di Desa/Kelurahan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas, karakteristik sosial-budaya, kemampuan anggaran
serta kemampuan kelembagaan dan personil yang ada di desa/kelurahan.
Koreksi Anda
