URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK
Sekretariat Deputi
Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, penyerasian rencana kinerja dan anggaran Deputi dalam bentuk penyusunan rencana strategis Deputi, rencana kerja tahunan Deputi, rencana kerja Deputi, perjanjian kinerja, dan sasaran kinerja pegawai serta rencana kerja pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian internal di lingkungan Deputi, penyiapan bahan koordinasi penyusunan, penyerasian rencana anggaran Deputi dalam bentuk penyusunan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga Deputi beserta
perubahannya, pengelolaan risiko Deputi, penyiapan pengelolaan data bidang Deputi, pengelolaan sistem informasi, pengelolaan evaluasi dan pelaporan akuntabilitas kinerja Deputi, pengelolaan kehumasan dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik Deputi, pengelolaan laporan hasil kerja sama, serta penyiapan bahan pimpinan; dan
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan kelembagaan dan tata laksana, pengelolaan kearsipan, persuratan dan tata naskah dinas, pengelolaan, analisa dan pelaporan keuangan, pengelolaan layanan pengadaan, penatalaksanaan barang dan layanan kerumahtanggaan.
Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak terdiri atas:
a. kelompok substansi perencanaan, data, dan pelaporan;
dan
b. kelompok substansi hukum, kepegawaian, dan umum.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemenuhan hak sipil, informasi, dan partisipasi anak, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak sipil, informasi, dan partisipasi anak, penyiapan penyusunan data bidang pemenuhan hak sipil, informasi, dan partisipasi anak dan pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan kebijakan di bidang pemenuhan hak sipil, informasi, dan
partisipasi anak;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan, penyiapan penyusunan data bidang pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan, dan pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan, penyiapan penyusunan data bidang pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan, dan pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan.
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak terdiri atas:
a. kelompok substansi perumusan kebijakan pemenuhan hak sipil, informasi, dan partisipasi anak;
b. kelompok substansi perumusan kebijakan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan; dan
c. kelompok substansi perumusan kebijakan pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak sipil, informasi, dan partisipasi anak di Wilayah I; dan
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak sipil, informasi, dan partisipasi anak di Wilayah II.
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak terdiri atas:
a. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak sipil, informasi, dan partisipasi anak di Wilayah I; dan
b. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak sipil, informasi, dan partisipasi anak di Wilayah II.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan di Wilayah I; dan
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan di Wilayah II.
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan terdiri atas:
a. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan di Wilayah I; dan
b. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan di Wilayah II.
Asisten Deputi Pemenuhan Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan di Wilayah I; dan
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan di Wilayah II.
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan terdiri atas:
a. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan di Wilayah I; dan
b. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan di Wilayah II.